<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Book Antiqua”; panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; mso-font-alt:”Century Gothic”; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraph, li.ListParagraph, div.ListParagraph {mso-style-name:”List Paragraph”; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpFirst, li.ListParagraphCxSpFirst, div.ListParagraphCxSpFirst {mso-style-name:”List ParagraphCxSpFirst”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpMiddle, li.ListParagraphCxSpMiddle, div.ListParagraphCxSpMiddle {mso-style-name:”List ParagraphCxSpMiddle”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpLast, li.ListParagraphCxSpLast, div.ListParagraphCxSpLast {mso-style-name:”List ParagraphCxSpLast”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Pembajakan dan hakcipta memang sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam salah satu bentuk kecurangan-kecurangan yang ada. Bahkan di zaman sekarang ini pembajakan sudah bukan hal yang harus ditakuti jika dilakukan dan merupakan sesuatu yang trend di zaman sekarang ini. Banyak sekali bentuk pembajakan yang terjadi di Negara kita, seperti pembajakan dalam dunia musik, dimana kaset CD, Video dibajak dengan tanpa izin dari pemiliknya dan menjual itu semua untuk kepentingan pribadi, dalam dunia Maya yaitu Internet, contohnya banyaknya tulisan-tulisan yang diambil dari Internet lalu ditaruh kedalam website atau blog dia sehingga menjadi hak cipta yang baru bagi pelaku pengambil data informasi,pembajakan software-software PC yang ada dan semakin marak dan dijual dengan harga yang sangat murah. pembajakan bentuk dan fungsi produk-produk Industri seperti mainan, furniture, otomotif, dan lain-lain.
Karena itu hak cipta dan keorisinilan suatu barang atau karya. Harus dijaga dan diberikan kepada orang yang tepat sebagai hak ciptanya. Karena dari suatu karya cipta mempunyai sifat yang unik, nilai budaya,
inspirasi, dan penuh pesan. Dalam hal ini kualifikasi harga tidak diperhitungkan, akan tetapi yang diperhitungkan adalah factor pengakuan masyarakat terhadap si pencipta. Berdasarkan sumber-sumber yang saya dapatkan terdapat beberapa prinsip-prinsip dasar perlindungan hak cipta yaitu :
1. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli Prinsip ini mengandung arti bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan seperti buku, sehingga tidak berkaitan dengan substansinya. Prinsip ini melahirkan subprinsip antara lain:
a) prinsip keaslian (orisinil) yaitu bahwa suatu ciptaan harus mempunyai
keaslian untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan undangundang.
Keaslian ini sangat erat hubungannya dengan bentuk
perwujudan suatu ciptaan. Oleh karena itu suatu ciptaan dapat
dianggap asli bila bentuk perwujudannya tidak berupa suatu jiplakan
(plagiat) dari suatu ciptaan lain yang telah diwujudkan;
b) prinsip bahwa suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaaan yang
bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau bentuk material
yang lain. Ini bahwa suatu ide atau gagasan atau cita-cita belum
merupakan suatu ciptaan;
c) prinsip bahwa hak cipta adalah hak khusus dari pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. Ini berarti
bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu kecuali
dengan izin pencipta. Hak khusus ini mengandung arti “monopoli
terbatas” terhadap bentuk perwujudan dari ide pencipta, bukan
terhadap ide itu sendiri.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Ini berarti bahwa suatu hak cipta eksis pada saat pencipta mewujudkan idenya dalam suatu bentuk yang berwujud, misal buku. Untuk memperoleh hak cipta tidak diperlukan tindakan lanjutan apapun. Pendaftaran (di Departemen Kehakiman) tidak mutlak harus dilakukan. Jika pendaftaran dilakukan, akan mempermudah pembuktian kepemilikan hak cipta oleh pencipta dalam hal terjadinya sengketa tentang hak cipta. Dengan adanya wujud dari suatu ide maka hak cipta lahir. Ciptaan yang dilahirkan dapat
diumumkan dan dapat tidak diumumkan. Suatu ciptaan yang tidak diumumkan, hak ciptanya tetap ada pada pencipta.
3. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk mendapakan hak cipta
Suatu ciptaan yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan keduanya dapat memperoleh hak cipta. Misalkan seorang pencipta suatu naskah tulisan menyimpan naskahnya di dalam laci meja tulisnya tanpa ada usaha mengumumkan sendiri lewat penerbit. Walaupun tidak diumumkan hak cipta naskah tulisan tersebut tetap ada pada pencipta. Lain halnya dengan suatu pengumuman dilakukan (Pasal 11 Ayat (1) a UUHC 97). Susunan perwajahan karya tulis baru mempunyai hak cipta bagi penerbit setelah penerbitan dilakukan olehnya, yang berarti setelah diumumkan.
4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang
harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan Ini berarti bahwa seseorang yang membeli sebuah buku dari toko buku misalnya, ia menjadi pemilik buku tersebut. Namun ia bukanlah pemilik hak cipta dari ciptaan tulisan yang diterbitkan dan dicetak dalam buku yang dibelinya. Apabila orang tersebut kemudian memperbanyak buku yang dibelinya dalam jumlah besar untuk dikomersialkan, ia melanggar hak cipta.
5. Hak cipta bukan hak mutlak (absolute).
Hak cipta bukan suatu monopoli mutlak melainkan hanya suatu limited monopoly. Ini berarti bahwa jika terjadi penciptaan dalam waktu yang sama (coincidence) tidaklah terjadi plagiat sehingga bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Dalam kasus demikian tidak terjadi penjiplakan atau plagiat asalkan ciptaan yang tercipta kemudian tidak merupakan duplikasi atau penjiplakan murni dari ciptaan terdahulu.
Perlindungan Hukum Karya Cipta
Perlindungan karya mengacu kepada norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai aspek kehidupan, yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban hidup bermasyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan manusia, dan sarana untuk menegakan keadilan. Dengan adanya aturan hukum, maka setiap orang mempunyai pedoman dalam bertingkah laku. Hukum memberikan batasan-batasan terhadap bentuk-bentuk tingkah laku yang tidak boleh dilakukan disertai ancaman hukuman bagi orang yang melanggarnya. Norma-norma hukum yang mengatur perlindungan terhadap hasil karya cipta manusia dapat dijadikan dasar melindungi hak cipta. Normanorma hukum tersebut dapat dijadikan dasar dan alasan untuk menuntut atau menggugat apabila ketentuan atau norma hukum hak cipta tersebut dilanggar dari usaha-usaha pencurian, penjiplakan dan pembajakan.
Ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta ada yang bersifat internasional dan nasional. Ketentuan hukum yang bersifat internasional antara lain: Konvensi Bern 1886 tetang Perlindungan Karya Sastra dan Karya Seni (The Berne Convention for Artistik Work), Konvensi Hak Cipta Universal 1952 (The Universal Copyright Convention 1992) Konvensi Roma 1961 tentang Perlindungan Pelaku Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran (Rome Convention for The Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization), Konvensi Jenewa 1971 tentang Perlindungan Prodiser Rekaman Suara dan Perbanyakan Tidak Sah Rekaman Suara (Genewa Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized duplication of their Phonograms), Persetujuan tentang Aspek aspek Dagang yang terkait dengan Hak-hak atas Kekayaan Intelektual 1994 (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights-TRIPs).
kemerdekaan RI, bangsa Indonesia mempunyai perundang-undangan nasional yang mengatur tentang hak cipta yaitu tepatnya pada tahun 1982, dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (L.N.RI, 1982 No. 15 dan TLN. No. 3217). Dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 1982, maka secara resmi Auterswet 1912 tidak berlaku lagi karena dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.
Tags: Topik-Topik IT // Add Comment »