GO Data, GO DATA, GO…..

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-priority:1; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} a:link, span.MsoHyperlink {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:blue; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:purple; mso-themecolor:followedhyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Bebricara tenatang data, tidak terlepas dalam kehidupan kita sehari-hari. Data sangat dimanapun kita berada, pada saat apapun yang kita kerjakan dan hasilkan itu semua tidak terlepas dari data. Data atau disebut orang sebagai bentuk informasi sekarang sudah sangat berkembang melalui teknologi informasi yang ada saat ini. Data adalah suatu fakta yang akurat diamana Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. Tapi sayangnya banyak orang yang mengartikan data sebagai sesuatu yang akurat dan real dan dapat diterima apa adanya. Sekarang banyk orang yang melakukan memanapulasikan data sehingga terkadang kita mengadop data yang salah dan mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap suatu hal. Karena itu mari sama-sama kita mau menjaga keaslian dari data yang ada disekeliling kita sebagai suatu yang real dan dapat diterima apa adanya……Jaga Selalu data kita dalam keasliannya, GO DATA GO, DATA GO….

Sistem Informasi Nasional

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Tahoma; panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:1627400839 -2147483648 8 0 66047 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-priority:1; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Sistem informasi Nasional adalah Suatu Sistem yang dapat mengolah suatu data yang ada dan dapat menghasilkan hasil informasi (data) yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara. Bicara tentang system informasi nasional merupakan salah satu hal yang penting yang harus kita pikirkan bersama dalam kehidupan Bangsa dan Negara. Hal ini perlu karena perkembangan Teknologi Informasi yang semakin cepat dan banyak negara sudah menerapkan system informasi nasionalnya dengan maksimal hampir diseluruh aspek dalam kehidupannya. Tidak dipungkiri kemajuan teknologi yang begitu pesat sangat membantu masyarakat untuk memudahkan memproses sesuatu dan untuk menerapkan teknologi Informasi berbasiskan komputerisasi juga memerlukan banyak biaya dan tenaga ahli yang yan dapat mengembangkan teknologi informasi yang ada. Karena itu hal ini harus dipikirkan secara matang-matang oleh pemerintah bagaimana membangun system informasi nasional yang baik sehingga masyarakat dapat mengakses data atau informasi secara mudah dan murah.

Pembajakan dan hak cipta

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Book Antiqua”; panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; mso-font-alt:”Century Gothic”; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraph, li.ListParagraph, div.ListParagraph {mso-style-name:”List Paragraph”; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpFirst, li.ListParagraphCxSpFirst, div.ListParagraphCxSpFirst {mso-style-name:”List ParagraphCxSpFirst”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpMiddle, li.ListParagraphCxSpMiddle, div.ListParagraphCxSpMiddle {mso-style-name:”List ParagraphCxSpMiddle”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.ListParagraphCxSpLast, li.ListParagraphCxSpLast, div.ListParagraphCxSpLast {mso-style-name:”List ParagraphCxSpLast”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

Pembajakan dan hakcipta memang sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam salah satu bentuk kecurangan-kecurangan yang ada. Bahkan di zaman sekarang ini pembajakan sudah bukan hal yang harus ditakuti jika dilakukan dan merupakan sesuatu yang trend di zaman sekarang ini. Banyak sekali bentuk pembajakan yang terjadi di Negara kita, seperti pembajakan dalam dunia musik, dimana kaset CD, Video dibajak dengan tanpa izin dari pemiliknya dan menjual itu semua untuk kepentingan pribadi, dalam dunia Maya yaitu Internet, contohnya banyaknya tulisan-tulisan yang diambil dari Internet lalu ditaruh kedalam website atau blog dia sehingga menjadi hak cipta yang baru bagi pelaku pengambil data informasi,pembajakan software-software PC yang ada dan semakin marak dan dijual dengan harga yang sangat murah. pembajakan bentuk dan fungsi produk-produk Industri seperti mainan, furniture, otomotif, dan lain-lain.

Karena itu hak cipta dan keorisinilan suatu barang atau karya. Harus dijaga dan diberikan kepada orang yang tepat sebagai hak ciptanya. Karena dari suatu karya cipta mempunyai sifat yang unik, nilai budaya,

inspirasi, dan penuh pesan. Dalam hal ini kualifikasi harga tidak diperhitungkan, akan tetapi yang diperhitungkan adalah factor pengakuan masyarakat terhadap si pencipta. Berdasarkan sumber-sumber yang saya dapatkan terdapat beberapa prinsip-prinsip dasar perlindungan hak cipta yaitu :

1. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli Prinsip ini mengandung arti bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan seperti buku, sehingga tidak berkaitan dengan substansinya. Prinsip ini melahirkan subprinsip antara lain:

a) prinsip keaslian (orisinil) yaitu bahwa suatu ciptaan harus mempunyai

keaslian untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan undangundang.

Keaslian ini sangat erat hubungannya dengan bentuk

perwujudan suatu ciptaan. Oleh karena itu suatu ciptaan dapat

dianggap asli bila bentuk perwujudannya tidak berupa suatu jiplakan

(plagiat) dari suatu ciptaan lain yang telah diwujudkan;

b) prinsip bahwa suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaaan yang

bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau bentuk material

yang lain. Ini bahwa suatu ide atau gagasan atau cita-cita belum

merupakan suatu ciptaan;

c) prinsip bahwa hak cipta adalah hak khusus dari pencipta atau penerima

hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. Ini berarti

bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu kecuali

dengan izin pencipta. Hak khusus ini mengandung arti “monopoli

terbatas” terhadap bentuk perwujudan dari ide pencipta, bukan

terhadap ide itu sendiri.

2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)

Ini berarti bahwa suatu hak cipta eksis pada saat pencipta mewujudkan idenya dalam suatu bentuk yang berwujud, misal buku. Untuk memperoleh hak cipta tidak diperlukan tindakan lanjutan apapun. Pendaftaran (di Departemen Kehakiman) tidak mutlak harus dilakukan. Jika pendaftaran dilakukan, akan mempermudah pembuktian kepemilikan hak cipta oleh pencipta dalam hal terjadinya sengketa tentang hak cipta. Dengan adanya wujud dari suatu ide maka hak cipta lahir. Ciptaan yang dilahirkan dapat

diumumkan dan dapat tidak diumumkan. Suatu ciptaan yang tidak diumumkan, hak ciptanya tetap ada pada pencipta.

3. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk mendapakan hak cipta

Suatu ciptaan yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan keduanya dapat memperoleh hak cipta. Misalkan seorang pencipta suatu naskah tulisan menyimpan naskahnya di dalam laci meja tulisnya tanpa ada usaha mengumumkan sendiri lewat penerbit. Walaupun tidak diumumkan hak cipta naskah tulisan tersebut tetap ada pada pencipta. Lain halnya dengan suatu pengumuman dilakukan (Pasal 11 Ayat (1) a UUHC 97). Susunan perwajahan karya tulis baru mempunyai hak cipta bagi penerbit setelah penerbitan dilakukan olehnya, yang berarti setelah diumumkan.

4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang

harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan Ini berarti bahwa seseorang yang membeli sebuah buku dari toko buku misalnya, ia menjadi pemilik buku tersebut. Namun ia bukanlah pemilik hak cipta dari ciptaan tulisan yang diterbitkan dan dicetak dalam buku yang dibelinya. Apabila orang tersebut kemudian memperbanyak buku yang dibelinya dalam jumlah besar untuk dikomersialkan, ia melanggar hak cipta.

5. Hak cipta bukan hak mutlak (absolute).

Hak cipta bukan suatu monopoli mutlak melainkan hanya suatu limited monopoly. Ini berarti bahwa jika terjadi penciptaan dalam waktu yang sama (coincidence) tidaklah terjadi plagiat sehingga bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Dalam kasus demikian tidak terjadi penjiplakan atau plagiat asalkan ciptaan yang tercipta kemudian tidak merupakan duplikasi atau penjiplakan murni dari ciptaan terdahulu.

Perlindungan Hukum Karya Cipta

Perlindungan karya mengacu kepada norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai aspek kehidupan, yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban hidup bermasyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan manusia, dan sarana untuk menegakan keadilan. Dengan adanya aturan hukum, maka setiap orang mempunyai pedoman dalam bertingkah laku. Hukum memberikan batasan-batasan terhadap bentuk-bentuk tingkah laku yang tidak boleh dilakukan disertai ancaman hukuman bagi orang yang melanggarnya. Norma-norma hukum yang mengatur perlindungan terhadap hasil karya cipta manusia dapat dijadikan dasar melindungi hak cipta. Normanorma hukum tersebut dapat dijadikan dasar dan alasan untuk menuntut atau menggugat apabila ketentuan atau norma hukum hak cipta tersebut dilanggar dari usaha-usaha pencurian, penjiplakan dan pembajakan.

Ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta ada yang bersifat internasional dan nasional. Ketentuan hukum yang bersifat internasional antara lain: Konvensi Bern 1886 tetang Perlindungan Karya Sastra dan Karya Seni (The Berne Convention for Artistik Work), Konvensi Hak Cipta Universal 1952 (The Universal Copyright Convention 1992) Konvensi Roma 1961 tentang Perlindungan Pelaku Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran (Rome Convention for The Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization), Konvensi Jenewa 1971 tentang Perlindungan Prodiser Rekaman Suara dan Perbanyakan Tidak Sah Rekaman Suara (Genewa Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized duplication of their Phonograms), Persetujuan tentang Aspek aspek Dagang yang terkait dengan Hak-hak atas Kekayaan Intelektual 1994 (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights-TRIPs).

kemerdekaan RI, bangsa Indonesia mempunyai perundang-undangan nasional yang mengatur tentang hak cipta yaitu tepatnya pada tahun 1982, dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (L.N.RI, 1982 No. 15 dan TLN. No. 3217). Dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 1982, maka secara resmi Auterswet 1912 tidak berlaku lagi karena dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.

Pemilu Berbasiskan IT


st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Calibri; mso-font-alt:”Century Gothic”; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Suatu ide yang menarik dimana ada pemikiran bahwa “ kenapa Pemilu Presiden dan Pemilu anggota daerah tidak dilakukan dengan berbasiskan IT”. Memang pada kenyataanya banyak kelemahan-kelemahan pada pemilu yang menggunakan kertas sebagai medianya. Seperti halnya adanya beberapa orang yang tidak terdaftar sebagai DPT di tempat yang seharusnya mereka dapat memilih. adanya kecurangan-kecurangan pada hasil Pemilu, bahkan pembagian yang tidak merata terhadap daerah-daerah tertentu.

IT Pemilu merupakan suatu tantangan baru dalam dunia IT di Indonesia, dimana bagaimana IT itu sendiri dapat menjadi motor penggerak dalam Pemilu Itu sendiri. Untuk mewujudkan Pemilu yang berbasiskan IT, banyak hal yang harus kita pikirkan dan perbaiki di Indonesia ini seperti, masalah kependudukan, dimana data dari penduduk dapat didata secara terperinci dan tidak ada KTP ganda pada orang tertentu yang hidupnya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, memikirkan bagaimana system pemilu yang akan diterapkan jika memang akan dilaksanakan berbasiskan IT, apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan system itu dapat berjalan baik, dari segi keamanan data pemerintah harus juga memikirkan secara serius, karena melaui system keamanan yang baik pada system itu akan membuat system itu dapat dipercaya keberadaannya untuk menjadi system IT Pemilu yang baik di Masyarakat, dan yang terpenting sebagai masalah sosialnya yaitu bagaimana masyarakat dapat mengerti dan terbiasa dengan adanya teknologi informasi dalam komputerisasi yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Memang butuh proses yang lama untuk memikirkan dan mencanangkan IT Pemilu, tetapi menurut saya semuanya itu mungkin untuk dilakukan. Mungkin program ini harus dimulai dari pemerintah yang memang serius dengan Penerapan Pemilu berbasiskan IT dan memikirkan system yang akan dibuat untu IT Pemilu nanti, dan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, sehinggaIT berbasiskan pemilu ini dapat dimengerti ta caranya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Mengenai terobosan ini, bagaimana pendapat anda tentang adanya IT Pemilu di Negara Indonesia Ini ?

Freeware..?

Freeware mempunyai kepanjangan dari‘free’ dan ’software’, maka freeware dapat diartikan secara bebas sebagai perangkat lunak yang bebas. Namun patut diperhatikan oleh para pembaca semua, bahwa yang dimaksud dengan ‘bebas’ disini bukanlah ‘bebas’ dalam artian ‘gratis’ atau Rp 0,00 Kata ‘bebas’ yang dimaksudkan di atas lebih merujuk kepada ‘kebebasan’ atau ‘kemerdekaan’ dengan makna ’semangat pergerakan’. Dan bukannya mengacu kepada semata-mata makna ‘bebas’ secara komersial yang berkenaan dengan harga. Meskipun tentu saja, hampir semua software, baik itu application software maupun operation system software, yang berlisensi freeware saat ini adalah produk-produk gratis alias ‘ambil saja, duplikat saja, gak perlu bayar’. Berdasarkan dari sumber yang ada ada beberapa syarat dari keadaan Freeware, syarat tersebut ialah

1.Freedom 0
Users are free to use the program for any purpose
Pengguna bebas menggunakan program untuk tujuan apapun

2. Freedom 1
Users are free to examine the source code to see how it works
Pengguna bebas memeriksa atau menguji ‘kode sumber’ untuk melihat bagaimana cara kerja program tersebut

3. Freedom 2
Users are free to distribute the program to others. With or without charge.
Pengguna bebas untuk mendistribusikan program tersebut kepada orang lain. Baik gratis ataupun tidak

4. Freedom 3
Users are free to improve the program.
Pengguna bebas untuk memperbaiki program tersebut

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipegang oleh software yang berlisensi freeware. Itu berarti, jika ada satu saja dari keempat syarat itu tidak dipenuhi oleh suatu software yang beredar maka software tersebut tidak termasuk dalam keluarga freeware. Namun anda juga harus mengetahui bahwa selain lisensi GPL yang dikeluarkan oleh RMS, sejatinya masih banyak lagi lisensi-lisensi lain yang hidup dan menaungi software-software free lainnya. Sayangnya, lisensi-lisensi lain tersebut kurang mendapat dukungan dan perhatian dari banyak kalangan TI sehingga mereka hampir-hampir menjadi sesuatu yang ada tapi nyaris tak terdengar.

Berdasarkan pantauan redaksi di situs Wikipedia, saat ini telah terdapat sebanyak 56 lisensi yang bersifat open source dan tiga lisensi yang bersifat closed source. Dari ke-56 lisensi open source tersebut, 28 diantaranya bersifat GPL Compatible. Sementara sisanya merupakan GPL Incompatible. GPL Compatible berarti lisensi tersebut memiliki sifat yang memenuhi empat syarat mutlak yang ditentukan oleh Stallman. Sedangkan yang Incompatible, berarti suatu lisensi tidak mampu memenuhi empat syarat minimal yang telah dibuat oleh Stallman.

Adapun tiga lisensi yang termasuk ke dalam closed source antara lain; Free Licensed Closed source (Free Solaris Binary License), Pay Licensed Viewable Source (Microsoft’s Shared Source), dan Pay Licensed Closed Source (Microsoft Windows End User License Agreement).

Apa Bedanya Freeware dengan Open Source

Menurut Joe Barr, salah satu editor untuk situs LinuxWorld.com, ada beberapa poin penting yang membedakan kedua istilah tersebut. Istilah yang pertama, yakni freeware, lebih berkaitan dengan masalah lisensi. Sedangkan yang kedua, lebih menitikberatkan kepada perihal kode sumber yang menyusun suatu software. Ini berarti, istilah open source hanya akan menutupi dua dari empat syarat di atas yang menjadi ciri utama freeware. Syarat yang dimaksud adalah syarat yang kedua dan keempat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu software yang dikembangkan dengan metode open source belum tentu ia termasuk ke dalam freeware, tapi sebaliknya suatu software yang termasuk dalam keluarga freeware otomatis ia akan berkembang dengan menggunakan metode open source.

Jika diberi Uang 1 Triliun Untuk meningkatkan Sistem Informasi Nasional.

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-hansi-font-family:Calibri;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:1834830007; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-798980840 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;}

Keadaan system informasi nasional di Negara kita memang mengkhawatirkan, dimana masih terbatasnya sarana dan prasarana teknologi informasi di setiap bidang kehidupan. Karena jika kita mau memajukan teknologi kita khususnya dalam bidang komputerisasi, dibutuhkan sarana-sarana dan juga kebiasaan untuk mengunkan sarana-sarana tersebut dalam kehidupan. Dengan begitu masyarakat akan terbiasa dengan hadirnya teknologi informasi sebagai motor penggerak semua bidang kehidupan. Hingga saat ini telah beberapa kali dilakukan upaya untuk membangun suatu bahan acuan pengembangan sistem informasi yang bersifat nasional, namun belum ada yang berhasil untuk diwujudkan kedalam suatu bentuk acuan standard yang mengarahkan pengembangan seluruh sistem informasi pemerintah ke dalam satu bentuk standard pengembangan jelas dan menyeluruh. Jika saya berangan-angan dan dipercayakan untuk meningkatkan Sistem Informasi Nasional, hal yang akan saya lakukan dengan

1. Mendirikan IT Center, disetiap kabupaten propinsi dengan membuat suatu tempat yang besar untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat sebagai fasilitas umum dan tempat pengetahuan untuk teknologi informasi yang berkembang. Seperti Lab komputer yang terkoneksi internet, perpustakaan, terdapat IT professional disana untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang Teknologi Informasi.

2. Membangun jaringan antar setiap IT Center yang terdapat di Setiap Kabupaten dan dikoneksikan oleh Satu Server Pusat dengan mendirikan tower-tower pemancar di setiap IT Center di Kabupaten, agar dapat terkoneksi dengan seluruh IT Center yang ada di Indonesia. Pembangunan IT Center Pusat, Dimana fungsi dari IT Center ini adalah untuk mengontrol setiap IT Center Yang ada, sebagai pusat informasi yang dibutuhkan oleh setiap IT Center di Indonesia.

3. Dari sisi tenaga kerja, dapat memanfaatkan orang-orang IT yang mempunyai kemampuan tinggi didaerahnya/kabupatennya untuk mengelola IT Center yang ada, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi professional IT di setiap kabupaten.

4. Memberikan kebebasan kepada setiap professional IT yang ada di setiap kabupaten yang ada, untuk mengembangkan potensi yang ia miliki untuk mengembangkan IT di daerah dengan baik dan juga adanya pengawasan tentang perkembangan dari setiap IT Center yang terdapat di setiap kabupaten melalui IT Center Pusat, menghindari tindak kecurangan-kecurangan yang ada.

5. Membangun Website disetiap daerah yang memuat informasi yang berguna bagi setiap kabupaten.

6. Mencanangkan program Internet Gratis kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mudah. Dengan membuat Tower pemancar yang tersebar di seluruha pelosok-pelosok yang sulit mendapatkan jaringan Internet

7. Membuat system keamanan yang kuat untuk setiap tempat-tempat pemerintah yang dijaga kerahasiaannya, agar tidak dapat diakses sembarangan oleh pihak luar.

8. Menindak tegas / dan memberikan denda yang besar pagi pelaku-pelaku IT yang menyalahgunakan IT dengan tindakan kecurangan yang ada.

9. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk komputerisasi di sektor pendidikan seperti di SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.

10. Mengadakan automisasi bidang lalu lintas menggunakan komputerisasi seperti lampu merah, kamera CCTV di jalan, banner-banner digital dijalan.

Keberadaan LSP Telematika

Keberadaan dari lsp telematika bagi saya sangat merugikan dikalangan lulusan S1 dimana pelajar harus mendapatkanya dengan susah payah dan melalui tahap pembelajaran yang tidak sebentar. Saya agak kecewa dengan konsep LSP Telematika yang memberikan standarisasi khusus kepada orang yang mau mendapatkan pengakuan akan dirinya tentang dunia komputer, yaitu dengan mengikuti beberapa Tes yang ada lalu orang tersebut mempunyai sertifikasi khusus tentang keahliannya dalam bidang komputer. “Tidak perlu waktu lama, tidak perlu ada pembelajaran dan praktek khusus tentang materi yang ada dalam dunia komputer, dan dapat bekerja di perusahaan IT dengan menempati posisi-posisi yang sama dengan orang yang mendapatkan Gelar Sarjana komputer” kecewa saya. Karena bagi saya kemapuan seseorang dalam dunia komputer tidak hanya berdasarkan akan teori dan Tes-Tes yang dilakukan oleh LSP Telematika. Tetapi bagaimana orang itu dapat mempraktekannya dan mengembangkan Ilmu yang mereka terima dengan maksimal untuyk masyarakat maupun untuk pribadi.

Bagi saya keberadaan LSP Telematika ini sebenarnya bisa membuat menurunnya tingkat kualitas dari pendidikan komputer di Indonesia dan menurunkan kepercayaan pada ijazah sarjana komputer di tingkat dunia kerja sekarang ini. Bagi mereka yang mengetahui tentang keberadaan LSP Telematika ini akan cenderung lebih mengambil sertifikasi yang ada pada LSP Telematika, apalagi bagi seorang sarjana komputer yang belum mendapatkan ijazah ini, Mungkin belum dipastikan akan di terima perusahaan IT. Sehingga hal ini dapat membuat ragu seseorang ketika dia sudah mengambil gelar sarjananya ini. Mungkin ada pertanyaan “ Apakah Ijazah saya ini diakui, dibandinkan dengan Sertifikasi dari LSP Telematika ? dan apakah sertifikasi dari Lsp Telematika mepunyai tingkatan lebih tinggi daripada dengan ijazah sarjana saya? apakah dengan adanya ijazah Sarjana ini dapat menjamin saya untuk bekerja di perusahaan-perusahaan IT, dibandingkan jika saya mempunyai Sertifikasi dari LSP Telematika? Dan apakah jika saya lulus dan mendapat gelar sarjana, maka saya harus mengambil lagi pelatihan dari LSP telematika yang akan membuat adanya kepercayaan lebih terhadap kemampuan komputer saya terhadap perusahaan-perusahaan IT yang ada?” . karena itu saya sangat menyayangkan keberadaan dari LSP Telematika yang telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan menjamin keberadaan dari LSP Telemtika ini sebagai lembaga yang baik dan mempunyai masa depan yang cerah bagi peserta yang mengikutinya.

OK sekarang jika anda selaku pelaku-pelaku IT, bagaimana tanggapan anda tentang keberadaan dari LSP Telematika Tersebut “Mendukung” atau “Menentang”?

Istilah-Istilah dalam IT

1. Unix adalah sebuah sitem operasi komputer yang didesain untuk Multitasking dan Multiuser. Biasanya sistem operasi UNIX ini digunakan oleh banyak kalangan sebagar server atau Workstation . dari UNIX inilah yang sekarang sistemnya didopsi oleh Linux sebagai open source Sistem operasi.
2. Wi-Fi adalah Sebutan popular dari teknologi Wireless yang digunakan pada jaringan Nirkabel. Dimana di zaman sekarang ini penggunaan dari teknologi wireless ini sudah sangat meluas seperti pada Mobile Phone, Netbook dan Notebook, UMPC dan perangkat portable lainnya.
3. Plug and Play adalah sebuah fitur pada perangkat komputer yang memungkinkan proses instalasi tanpa membutuhkan proses konfigurasi manual ataupun instalasi driver.
4. LAN singkatan dari Local Area Network merupakan kumpulan dari beberapa komputerdalam suatu area yang terkoneksi dengan jaringan. Media penghubungnya dapat berupa kabel atau nirkabel (tanpa Kabel, menggunakan gelombang), jika dalam jangkauan yang luas dapat disebut dengan WAN.
5. URL atau kepanjangan dari Uniform Resource Locator , merupakan suatu tipe yang mengidentifikasikan resource (Sumber) yang tersedia. URL juga sering disebut sebagai alamat Website. Dimana setiap URL dibuat berdasarkan kombinasi yang biasanya mencakup Protokol, Hostname, Port Number, nama file, dan format dari file.
5. Service Pack adalah sebuah kumpulan update, perbaikan atau peningkatan dari program software yang ditawarkan dalam bentuk satu paket Instalasi.
Web Browser adalah software yang berfungsi menapilkan dan melakukan interaksi dengan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Web Server. Contoh Web Browser yang popular adalah Mozila Firefox, Internet Explorer, dan Opera
6. Web Server adalah software server yang berfungsi menerima penerimaan HTTP atau HTTPS dari klien yang dikenal dengan Web Browser dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk halaman-halaman Web yang umumnya berbentuk dokumen. Contoh Web Server yang popular adalah Apache, Wamp Server, dan IIS
7. HTTP adalah kepanjangan dari hypertext Transfer Protocol, Protocol yang dipergunakan untuk mentransfer dokumen www. Protocol ini adalah protocol ringan, tidak berstatus, dan generic yang dapat digunakan berbagai macam tipe dokumen.
8. HTTPS adalah kepanjangan dari hypertext Transfer Protocol Over Secure Layer.orang sering menyeutnya sebagai versi aman dari HTTP. Dimana pada HTTPS ini menyediakan Autentikasi dan komunikasi tersandi.
9. Hyperlink adalah setiap teks, tombol, atau gambar yang di klik akan berpindah link antar halaman Website atau dokumen lainnya.
10. Link adalah alamat Website yang disembunyikan dibalik format gambar, tombol, dan teks tersebut
11. Enkripsi adalah Metode pengacakan dari sebuah data yang tidak dimengerti oleh siapapun. Dengan metode Enkripsi data akan menjadi aman dan tersembunyi dari pengaksesan yang tidak diinginkan. Dan biasanya dapat dibuka melalui proses Deskripsi.
12. Deskripsi kebalikan dari enkripsi metode yang digunakan untuk mengubah kembali kode-kode rahasia tada menjadi data informasi keadaan semula.

Begitu banyak Istilah-Istilah dalam IT, ada yang bias bantu saya untuk Temukan sama-sama definisi lain tentang Istilah-Istilah dalam Dunia IT, Bagaimana Pendapatmu ?

Kecurangan-Kecurangan dalam Dunia IT, Apa yah Dampaknya ?

Semakin berkembangnya teknologi informasi didunia ini, telah membuat banyak kemudahan untuk kita mengakses sebuah informasi, bahkan melakukan transaksi pembayaran, pembelian, bahkan transfer data dalam jumlah besar. Berkembangannya Teknologi Informasi yang ada membawa dampak buruk bagi pengguna yang salah menggunakan teknologi Informasi yang ada, bahkan tindakan yang dilakukan dapat merugikan dan berdampak besar. Dampak yang sering terjadi terjadi pada dunia Maya, yaitu pada internet khususnya berbasiskan Website dan Email. Berdasarkan tinjauan yang ada, saya menemukan beberapa kecurangan yang terjadi di dunia IT.

1. Cracking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah.

Ciri-ciri target yang berhasil dibobol cracker :
• Penggunakan bisa mengakses, bisa masuk ke jaringan tanpa nama dan password
• Bisa mengakses, merusak, mengubah data
• Bisa mengambil alih kendali sistem
• Sistem hang, gagal bekerja, reboot atu sistem berada dalam kondisi tidak dapat dioperasikan

2. Phising
Teknik mengelabui pengguna dengan berbasiskan Website, dimana pernah terjadi Website Bank BCA. Dimana sang pelaku membuat Website yang mirip dengan Website aslinya dan dengan fitur-fitur yang sama dengan Website aslinya serta menggunakan alamat website yang mirip namun berbeda. Dengan begitu orang yang akan bertransaksi di Website baru itu akan tertipu dan biasanya hasil dari transaksi itu masuk ke dalam rekening orang yang salah. Sampai disuatu saat pengguna Website ini menyadari bahwa uang yang dia transfer / ditransaksikan tidak sampai pada rekening tujuan.

3. Hacking
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

4. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

5. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

6. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

7. Spyware
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.

Beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila spyware beraksi yaitu :
1. Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet.
2. Browser terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu.
3. Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
4. Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

8. SPAM
SPAM atau junk mail, adalah surat-surat dalam bentuk Email ,Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll yang masuk pada inbox, kadang terdapat surat yang tidak kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak fihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman.

Tujuan mengirim spam diantaranya adalah
• Media publikasi dan promosi
• Media pishing untuk menggaet si penerima spam.
• Media penyebaran virus & worm.

Dampak dari spam adalah
• Waktu terbuang untuk mengidentifikasi dan membuang e-mail sampah ini
• Harddisk menjadi penuh karna isi spam (sampah) yg tak terpakai
• Biaya koneksi ke ISP membengkak akibat SPAM.
• Virus - Trojan menyusup dalam e-mail SPAM bs mnjadi mslah yg besar.

9. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Begitu banyaknya bentuk pelanggaran\kecurangan-kecurangan dalam dunia IT yang terjadi seharusnya kita sebagai masyarakat pengguna Teknologi Informasi, maupun sebagai professional teknologi informasi harus lebih tanggap tentang masalah ini, dan pemerintah juga harus menindak tegas pelaku kecurangan-kecurangan dalam Teknologi Informasi ini. Dan jangan masuk ke situs-situs yang tidak terpecaya, dan jangan memberikan data pribadi kita dengan sembarangan, dan jaga komputer anda dengan anti virus dan firewall yang kuat dan megupdate anti virus yang ada dan juga melakukan patch kepada software-software yang terinstall.

Sekarang Bagaimana Dengan Anda, Menurut Anda apa lagi bentuk-bentuk kecurangan dalam IT dan bagaimana sebaiknya kita sebagai pengguna teknologi informasi ataupun sebagai professional di bidang IT ????

Menurut Anda apa sih IT Profesional

Menurut saya IT Profesional merupakan julukan untuk seorang yang mau mengembangkan IT secara Konsisten dan bermanfaat.
Dimana seseorang dapat dikatakan sebagai IT Profesional Apabila Ia dapat ……. :
1. Mampu mengikuti perkembangan teknologi IT yang ada.
2. Terus belajar untuk mengembangkan Ilmu IT yang Ia Punya
3. Dapat menyelesaikan tugas-tugas/Pekerjaan IT-Nya dengan cakap dan bermanfaat
4. Disiplin terhadap peraturan, dan Disiplin Diri
5. Mempunyai prinsip dalam hidupnya
6. Dapat Menghargai Waktu dan berani menghadapi tantangan
7. Mampu mengembangkan skill IT-nya di lingkungan masyarakat.

Menurut Anda apa Arti dari Profesional IT / Profesional lainnya……?