Jika berbicara tentang kepedulian terhadap data maka bisa dilihat pada data pemerintah yang mana menyangkut E-Govermence. Pada umumnya pemerintah indonesia sudah peduli terhadap penggunaan data dan pemanfaatanya. Hanya saja dirasa cukup kurang karena data yang di publikasikan masih kurang up to date dan kurang fair dengan isi containsnya yang dinilai terlalu memuji kinerja pemerintah padahal sebaliknya. Sebenarnya tidak jadi masalah hanya pemerintah kurang memaksimalkan data dalam pengelolaan negara. Harapan saya, kedepanya situs pemerintahan dapat lebih baik, jika perlu ada video conferencing untuk masyarakat indonesia agar pelayanan dapat lebih baik dan saya harap situs-situs pemerintahan itu segera disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat dapat berkecimpung serta membangun situs tersebut.
Membenahi Sistem Informasi Nasional Dengan Anggaran 1 Triliyun
Jika saya diberi amanat berupa anggaran sebesar 1 triliyun untuk memperbaiki struktur sistem informasi nasional, yang saya lakukan adalah membentuk badan khusus operasional IT untuk mengoperasionalkan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan sistem informasi negara.
Dan saya akan membentuk badan khusus pengawas bidang IT yang mengawasi badan khusus operasinal IT agar tidak terjadi kecurangan data.
Dan saya juga akan membenahi e-goverment agar reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di mana transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah dikelola dan diawasi.
P.S : Moga2 duitnya cukup aja.
Sistem Informasi Nasional
Definisi SISFONAS adalah sebagai upaya “Pengelolaan Sistem Informasi di seluruh tingkat Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan yang efektif dan efisien kepada Masyarakat“ dimana pengelolaan dalam arti kata dimaksud memiliki batasan sebagai berikut:
• Batasan pengelolaan adalah menyangkut integrasi sistem informasi antar lembaga baik pusat maupun daerah;
• Pengelolaan menyangkut struktur data primer dan derivative yang menjadi data bersama yang dapat dimanfaatkan oleh setiap instansi baik bersifat unilateral maupun multilateral;
• Pengelolaan sistem tidak akan menyentuh sistem didalam intra lembaga suatu instansi;
• Pengelolaan sistem berarti memberikan dukungan teknis kepada setiap instansi melalui lembaga internal instansi yang ditunjuk oleh setiap lembaga untuk bertindak sebagai Chief Information Officer;
• Dukungan teknis dimaksud berupa:
a. Paduan dan arahan
b. Dukungan teknis secara langsung
• Dukungan teknis dimaksud akan meliputi:
a. Pengamanan sistem
b. Kendali Jaringan
c. Penanggulangan Masalah
d. Pemulihan sistem
e. Kendali dan audit sistem informasi
Kondisi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan Sistem Informasi Nasional akan terbagi kedalam beberapa poin yang akan berperan sebagai kata kunci (keyword) dalam penyusunan konsepsi pengembangan SISFONAS. Poin-poin yang dijadikan sebagai kata kunci diantaranya adalah:
1. Integrasi Sistem
Integrasi sistem dalam pemahaman ini mencakup seluruh infrastruktur sistem informasi baik jaringan, infostruktur (content) maupun aplikasi. Arti kata integrasi bukan berarti bahwa seluruh sistem menggunakan platform yang sama, melainkan bekerja sama secara simultan dan terintegrasi secara proses bisnis walaupun dengan latar belakang platform yang berbeda.
2. Restrukturisasi Data Nasional
Restrukturisasi Data Nasional akan mencakup integrasi struktur data yang selama ini menjadi hak milik (propietary) dari masing-masing lembaga agar dapat dipergunakan secara bersama-sama dalam batas kewenangan tertentu dan sekaligus menetapkan data-data primer yang bersifat nasional dan akan menjadi data kunci bagi instansi lain yang membutuhkan data serupa.
3. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi
Perkembangan serta perubahan teknologi komunikasi dan informasi yang sedemikian cepat harus dapat selalu diantisipasi oleh Sistem Informasi Nasional. Seiring dengan hal itu sistem yang dibangun harus selalu mampu beradaptasi atau minimal berintegrasi dengan teknologi terbaru yang lahir hampir setiap hari.
4. Aksesibilitas yang Tinggi
Secanggih apapun teknologi yang diterapkan, tidak akan berarti apa-apa bilamana hanya dapat diakses oleh sebagian kecil masyarakat. Untuk itu peranan badan usaha pemerintah dan swasta untuk menyebarluaskan akses informasi guna membuka akses yang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dapat saling berkomunikasi, ini sangat diperlukan!. Aksesibilitas yang tinggi tidak hanya menyangkut teknologi dan lebar pita saluran (Bandwith), tetapi juga harus meliputi biaya yang terjangkau oleh setiap komunitas agar terjadi pemerataan akses hampir diseluruh wilayah Indonesia.
5. Infrastruktur Informasi dan Komunikasi yang lebih baik (Digital Divide)
Dalam konteks suatu Sistem Informasi Nasional, perlu didukung oleh ketersediaan perangkat sistem yang memadai dan mencakup wilayah yang luas. Ini menjadi suatu permasalahan yang harus dipecahkan bersama mengingat bahwa Indonesia dengan kesenjangan digital (digital divide) yang besar, membutuhkan upaya yang tidak sedikit guna mengurangi digital divide yang ada. Diharapkan di masa mendatang populasi perangkat komputer sebagai sarana akses informasi akan meningkat secara tajam disamping teledensitas yang terus ditingkatkan untuk menjangkau hingga pedesaan-pedesaan.
6. Legitimasi dan Dukungan Politik
Keberhasilan penerapan Sistem Informasi Nasional akan sangat bergantung kepada dukungan yang kuat baik dari sisi hukum maupun politik. Dukungan tersebut akan menjadi landasan kerja yang vital sebagai dasar untuk menggerakkan seluruh komponen yang terkait dan sekaligus mencegah adanya benturan kepentingan yang seringkali mengakibatkan kegagalan dalam pengembangan sistem.
Hak Cipta dan Pembajakan Software
Sebenarnya dalam terminologi hukum kita, tidak ada istilah pembajakan software. Bisa jadi, istilah ini merupakan terjemahan langsung dari “software piracy”. Dalam Kamus Microsoft Encarta, dikatakan bahwa “piracy” merupakan perbuatan menggunakan material yang dilindungi dengan copyright (istilah kita: hak cipta) tanpa permisi.
Bila kita lihat ke dalam hukum nasional kita, masalah perlindungan software ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19/2002 (UU Hak Cipta). Pada Pasal 12 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan sebuah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra adalah:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Jadi, untuk mengatakan apakah sebuah produk itu masuk ke dalam perlindungan hak cipta, maka kita perlu merujuk pada pasal di atas, apakah produk tersebut termasuk di dalamnya.Untuk mengetahui apa yang disebut pembajakan software tersebut maka, kita harus terlebih dahulu mengetahui apakah perlindungan yang diberikan terhadap sebuah Ciptaan, dalam hal ini sebuah software (piranti lunak).
Pasal 2 UU Hak Cipta memberikan batasan hak-hak apa saja yang tercakup dalam hak cipta. Dikatakan Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta (atau Pemegang Hak Cipta) untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Selain itu, Pencipta (atau Pemegang Hak Cipta) atas program komputer berhak untuk memberikan izin/melarang orang lain untuk menyewakan Ciptaannya.
Permasalahannya, apa-apa saja yang dimaksudkan dengan mengumumkan atau memperbanyak sebuah ciptaan tersebut? Dalam Penjelasan Pasal 2 UU Hak Cipta dikatakan bahwa pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” juga mencakup kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujud-kan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Jadi, dalam hal ini pembajakan software bisa mencakup beberapa kegiatan antara lain menjual software atau menyewakan software. Namun, di sini kan tidak disebutkan bahwa menggunakan (memakai) software merupakan pelanggaran hak cipta (pembajakan software). Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir bila menggunakan software bajakan. Akan tetapi, tunggu dulu. Meng-copy atau menginstal software termasuk tindakan memperbanyak software. Bila dilakukan tanpa izin (tanpa lisensi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta) maka juga dianggap pembajakan.
Sebenarnya, masalah hak cipta awalnya merupakan permasalahan perdata, artinya hanya menyangkut kepentingan individu terhadap individu lainnya. Namun, lantaran UU Hak Cipta juga memasukkan unsur pidana, maka masuklah masalah pembajakan software ke ranah pidana. Pasal 72 ayat (1) memberikan ancaman kurungan pidana bagi mereka yang sengaja dan tanpa hak (melawan hukum) melakukan perbuatan tersebut, paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta, paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.
Profesional IT
Persaingan dalam bidang teknologi informasi (TI) di era globalisasi sekarang ini telah menunjukkan geliat yang cukup pesat. Persaingannya pun tidak hanya terbatas pada pelaku atau perusahaan yang terbatas dalam lingkup regional, melainkan sudah mencakup ke persaingan antarbangsa.
Hal ini memang tentu saja suatu kewajaran mengingat bahwa lingkungan kehidupan kita saat ini telah berada dalam era globalisasi. Era, di mana, batasan-batasan negara tidak relevan lagi dijadikan pembatas persaingan. Bahkan karena TI itu sendiri menjadi motor penggerak kemajuan globalisasi maka dengan sendirinya para praktisi TI menempati posisi terdepan dalam dunia digital. Dan, karena globalisasi sangat erat kaitannya degan persaingan para praktisi yang bekerja dalam suatu perusahaan TI, kini, dituntut untuk berani berkompetisi dengan perusahaan asing yang selama ini dianggap lebih berkualitas dalam berbagai hal.
Membicarakan kompetisi tentu saja tidak lepas dari sertifikasi sebagai satu syarat minimal bagi legitimasi seseorang untuk membuktikan kualitas SDM (sumber daya manusia) dan profesionalismenya. Sebab, sertifikasi yang diakui secara profesional adalah bukti kompetensi seseorang yang telah memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam merancang, mengkonfigurasikan, menerapkan, maupun merawat perangkat lunak perusahaan.
Keberadaan LSP Telematika
LSP Telematika Dikhawatirkan Jadi ‘Calo Sertifikat’
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika yang dipercaya untuk melakukan sertifikasi kompetensi sektor operator dan programmer komputer, dikawatirkan melakukan penyimpangan menjadi ‘Calo Sertifikat’ layaknya sertifikat palsu yang sebelumnya banyak beredar di kalangan pejabat teras.
Hal itu diungkapkan Hidayat Tjokrodjojo, Ketua LSP Telematika. Ia mengaku sempat mengkhawatirkan ajang sertifikasi ini jadi ajang untuk ‘calo sertifikat’.
Jangan sampai lembaga ini jadi ajang untuk menjual sertifikat. Asal ada duit bisa dapat sertifikat
Menjawab kekhawatiran itu, A.M. Natsir Amal, Direktur Standarisasi dan Audit Telematika, Depkominfo, berjanji akan mengadakan audit di tiap daerah oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditunjuk langsung oleh Depkominfo. “Hal itu demi untuk menjaga kredibilitas sertifikat tersebut agar tidak disalahgunakan,” ujar Natsir.
General Manager LSP Telematika Hendry Widjaya mengatakan, sertifikasi ini juga bertujuan agar SDM di Indonesia terfokus pada satu profesi.
“Karena tidak certified dan tidak well paid pekerja TI di Indonesia lebih memilih melanjutkan karirnya ke level manajerial bisnis. Hal itu menyebabkan putusnya technical ladder ICT di Indonesia,” kata Hendry.
Selain itu untuk standar kompetensi, LSP Telematika juga didukung oleh para pakar, pelaku usaha industri, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Mereka antara lain Aspiluki, Mastel, APJII, Depkominfo, Depdiknas, Depnakertrans, Deperindag, BPPT, BPS, dan ITB.
Sedangkan dari pihak komersial ada Telkom, Microsoft Indonesia, IBM Indonesia, Sun Microsystem Indonesia, Inixindo dan Oracle. Dan untuk pembuatan soal didukung oleh Informatics, ExecuTrain Nusantara Jaya, dan Inixindo.
Maka dari itu LSP Telematika lebih baik dibubarkan
Perkiraan perkembangan IT dimasa depan
Multimedia adalah tren masa depan. Perkembangan IT tidak pernah berhenti mengikuti jaman, memaksa kita untuk selalu meng-up date kemampuan akan pemahaman terhadap tehnologi baru tersebut.
Multimedia, berarti media dengan banyak ragam. Perkembangan dalam dunia busines atau pun entertainment tidak bisa lepas dari multimedia. Perkembangan yang selalu maju dan terbaharui terus telah menciptakan peluang baru dalam bisnis multimedia. Orang tidak akan selalu membeli perkembangan jaman, bagaimana bisa barang yang kita bisa beli hari ini , 30 hari kemudian muncul seri yang lebih canggih dan memaksa kita untuk melepas yang lama dan membeli yang baru.
Berdasarkan hal tersebut,munculah peluang business baru rental. Dengan rental, kita selalu dapat mengikuti perkembangan jaman dan tehnologi, dengan cara membagi biaya perkembangan jaman ke banyak orang.
Multimedia services, sebuah jasa akan penyediaan kebutuhan orang akan banyak media. Jasa adalah sebuah definisi yang sangat luas untuk sebuah usaha kerja, dimana kita dapat benar-benar melakukan pekerjaan itu dengan segala peralatan pendukung ataupun hanya menyediakan peralatan pendukungnya.
Penyediaan jasa multimedia, selanjutnya kita sebut saja multimedia dapat meliputi :
1. Media rekam, yang lebih sering dikenal dengan video shooting / multikamera
2. Media tayang hardware, giant screen , projektor plasma, LCD TV, LED
3. Media internet, jasa layanan dunia maya
4. Media tayang software, pembuatan software,website dan animasi
5. Dll
Dari jasa multimedia diatas masih dapat kita kembangkan dengan melakukan pekerjaan paket pengerjaan secara total, yang meliputi penyewaan alat dan konten ( animasi, pengambilan gambar dll)
Fraud (kecurangan) dalam dunia IT
Beberapa Metode Pencegahan Fraud :
1. Akuntansi Forensik
Akuntansi forensik artinya menggunakan keahlian akuntansi profesional terkait dengan proses pengadilan. Keahlian tersebut di antaranya penguasaan standar akuntansi dan audit, perhitungan keuntungan atau kerugian, penilaian aset, evaluasi pengendalian internal (internal controls), investigasi fraud (kecurangan), dan lain-lain.
Kata forensik sendiri dalam ‘Black’s Law Dictionary’ artinya ‘digunakan dalam pengadilan hukum atau debat publik’.
Akuntansi forensik tidak selalu sama konteksnya dengan pemeriksaan fraud. Ada kasus-kasus hukum yang melibatkan akuntansi forensik tapi tidak terkait dengan fraud, misalnya penilaian aset dalam sengketa yang dibawa ke pengadilan.
2. Komputer Forensik
Komputer forensik adalah metode pengambilan, penjagaan, dan pencarian bukti elektronik dalam suatu investigasi.
Metode komputer forensik semakin banyak digunakan seiring dengan berkembangnya jenis peralatan digital dalam kehidupan sehari-hari (komputer, PDA, handphone (HP), MP3 player, USB flash disk, cd, dvd, dll). Data elektronik dalam peralatan digital tersebut harus ditangani secara khusus karena karakteristiknya yang sensitif. Penanganan yang tidak tepat dapat mengakibatkan data menjadi rusak dan tidak terbaca.
3. Pengendalian internal (internal control)
Internal control adalah suatu sistem yang diterapkan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dipatuhinya kebijakan (policy) perusahaan, melindungi aset perusahaan, dan mencegah terjadinya fraud dan korupsi.
5 Istilah Populer Dalam IT
1.Bandwidth
Bandwidth menunjukan kapasitas dalam membawa informasi. Istilah ini dapat digunakan dalam banyak hal: Telepon, jaringan kabel, bus, sinyal frekuensi radio, dan monitor. Paling tepat, bandwidth diukur dengan putaran perdetik (cycles per second), atau hertz (Hz), yaitu perbedaan antara frekuensi terendah dan tertinggi yang dapat ditransmisikan. Tetapi juga sering digunakan ukuran bit per second (bps).
2.Cable modem
Cable modem adalah modem yang dirancang untuk saluran TV kabel. Bandwidth yang dipunyai jauh lebih besar daripada saluran telepon. Kecepatan transmisi data yang diberikan sampai 80 kali lebih cepat dari saluran ISDN atau 6 kali lebih cepat dengan saluran TI. Pada bulan Maret 1997, Multimedia Cable Network Systems (MCNS) meliris spesifikasi cable modem untuk membuat standar yang menjamin interoperabilitas antar modem yang dikeluarkan perusahaan yang berbeda-beda.
3.ETHERNET
Ethernet adalah protokol LAN yang dikembangkan oleh Xerox Corporation yang bekerjasama dengan DEC dan Intel pada tahun 1976. Ethernet menggunakan topologi bus atau star dan medukung transfer data sampai dengan 10 Mbps. Versi Ethernet yang lebih baru yang disebut 100Base-T (atau Fast Ethernet), mendukung transfer data sampai dengan 100 Mbps, dan versi terbarunya, Gigabit Ethernet, mendukung tranfer data sampai dengan 1 Gigabit per detik atau 1000 Mbps.
4.EXTRANET
Extranet adalah jaringan komputer yang digunakan oleh perusahaan dalam rangka menyediakan informasi nonpublik kepada pihak-pihak tertentu, seperti rekan bisnis atau konsumen. Extranet mungkin terlihat mirip dengan Web biasa, namun pengguna harus memasukan password atau menggunakan enkripsi digital untuk menggunakannya. Sebagai contoh, jasa kurir Federal Express menggunakan extranet yang memungkinkan konsumen melacak paket yang dikirim menggunakan nomor pelacakan paket.
5.Gateway
Istilah gateway merujuk kepada hardware atau software yang menjembatani dua aplikasi atau jaringan yang tidak kompatibel, sehingga data dapat ditransfer antar komputer yang berbeda-beda. Salah satu contoh penggunaan gateway adalah pada email, sehingga pertukaran email dapat dilakukan sistem yang berbeda.
Harapan Setelah Jadi Sarjana IT
Kalau di tanya soal harapan seudah lulus jadi sarjana IT,saya masih bingung sampai sekarang.
Karena jujur,sampai sekarang saya sendiri bingung napa bisa masuk dalam dunia IT.
Bahkan pada awalnya,saya kurang suka dengan jurusan yang telah saya pilih ini. Tapi apa daya,ini harus menjadi resiko yang saya tanggung dan saya harus mempertanggung jawabkannya.
Secara pribadi saya berharap setelah saya lulus saya akan dapat pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan IT saya dan saya bisa mempergunakan ilmu yang selama ini saya dapat di kampus dengan semaksimal mungkin.
Jadi setidaknya selama 4 tahun atau mungkin lebih saya kuliah,saya ingin semua yang saya pelajari tidak sia-sia. Saya ingin bekerja maksimal dengan kemampuan IT yang saya punya.
Social Network
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Aug | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
Recent Entries
- GO DATA
- Membenahi Sistem Informasi Nasional Dengan Anggaran 1 Triliyun
- Sistem Informasi Nasional
- Hak Cipta dan Pembajakan Software
- Profesional IT
- Keberadaan LSP Telematika
- Perkiraan perkembangan IT dimasa depan
- Fraud (kecurangan) dalam dunia IT
- 5 Istilah Populer Dalam IT
- Harapan Setelah Jadi Sarjana IT